Antrean SiPenting Hambat Registrasi Mesin Rokok, Produksi Legal Masih Terbatas

57 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mendorong kepatuhan perizinan industri hasil tembakau. Berdasarkan info Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), hingga 2026 tercatat 276 nomor induk berupaya (NIB) sektor industri rokok terbit di Kabupaten Pamekasan.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 80 perusahaan rokok nan telah mengantongi nomor pokok pengusaha peralatan kena cukai (NPPBKC) sebagai syarat untuk menjalankan produksi secara legal. 

Di 80 perusahaan tersebut terdapat 175 mesin produksi, dengan rincian 79 mesin telah mempunyai sertifikat registrasi, termasuk tambahan 10 mesin milik lima perusahaan nan sukses diregistrasi pada tahun ini. 

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Abdurrahman Nahrul, mengatakan proses registrasi mesin tetap menghadapi hambatan di tingkat provinsi. Pelaku upaya kudu mengantre untuk memperoleh akun aplikasi SiPenting, kemudian kembali mengantre saat proses pendaftaran lantaran kuota registrasi dibatasi untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) hanya memberikan kuota 10 produsen rokok dengan total 25 mesin. Penyebabnya, kuota tersebut menyesuaikan dengan pagu anggaran DBHCHT nan dialokasikan dan.proses verifikasi fisik.

Verifikasi bentuk dan teknis dilakukan tim dari provinsi dengan turun langsung ke setiap wilayah guna memastikan kecermatan kapabilitas produksi mesin agar tetap sesuai dengan izin batas rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) alias sigaret kretek mesin (SKM).

“Kendala utama ada di pendaftaran akun SiPenting. Setelah mendaftar tidak langsung mendapat akun. Setelah akun aktif dan seluruh berkas diunggah, pelaku upaya tetap kudu mengantre lantaran kuota pendaftaran dibatasi untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujar Nahrul.

Meski demikian, kata Nahrul, selama menunggu sertifikat registrasi diterbitkan, pelaku upaya dapat menggunakan tanda terima pendaftaran SiPenting sebagai bukti sementara hingga proses survei selesai.

“Tanda terima dari SiPenting bisa dianggap sementara sebagai pengganti registrasi sembari menunggu survei dan publikasi sertifikat dari provinsi,” katanya.

Sementara itu, hasil pengawasan Disperindag terhadap 104 perusahaan rokok di beragam kecamatan menunjukkan tetap banyak mesin produksi nan belum memenuhi ketentuan registrasi. Dari inspeksi tersebut, petugas menemukan 181 mesin produksi, lebih tinggi dari proyeksi awal sebanyak 140 mesin.

Dari total mesin nan ditemukan, 121 mesin belum mempunyai sertifikat registrasi, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 nan hanya mencatat 50 mesin bermasalah.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menegaskan mesin nan belum memenuhi persyaratan registrasi tidak diperbolehkan digunakan untuk produksi komersial sampai seluruh manajemen diselesaikan.

“Dari temuan itu, mesin nan tidak memenuhi syarat tidak bisa beraksi dan prosesnya wajib diselesaikan agar perusahaan bisa menjalankan produksi sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Qomar, tetap banyak pelaku industri rokok nan belum memahami sistem registrasi mesin melalui aplikasi SiPenting. Selain itu, pengawasan juga menemukan sejumlah perusahaan nan belum mempunyai NPPBKC tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi.

“Ini nan tetap sering diabaikan. Terbukti, banyak mesin belum mempunyai sertifikat, apalagi ditemukan sejumlah perusahaan rokok nan belum punya NPPBKC tapi tetap nekat beroperasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Satuan Tugas Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Pamekasan, Liza Ikawati, menjelaskan kewenangan DPMPTSP hanya sebatas menerbitkan izin upaya berasas rekomendasi teknis dari perangkat wilayah terkait. Untuk sektor perindustrian, pembinaan dan pengawasan serta rekomendasinya berasal dari Disperindag

“Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, DPMPTSP mempunyai kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin setelah memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat wilayah terkait,” kata Liza. 

.Liza menambahkan, izin upaya industri nan diterbitkan DPMPTSP berbeda dengan NPPBKC. Setelah memperoleh izin upaya melalui OSS-RBA, pelaku upaya tetap kudu mengurus NPPBKC nan menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai sebelum dapat melakukan produksi secara legal.

“Perlu dibedakan, DPMPTSP menerbitkan izin upaya industri berasas rekomendasi Disperindag. Setelah izin upaya terbit, pelaku upaya baru mengurus NPPBKC nan menjadi kewenangan Bea Cukai,” katanya.

Disperindag berbareng Bea Cukai dan Bagian Perekonomian terus melakukan pendataan dan pendampingan terhadap perusahaan rokok. Selama proses registrasi berlangsung, mesin tetap diperbolehkan digunakan untuk uji coba (trial), namun seluruh hasil produksinya wajib dimusnahkan dan tidak boleh diperdagangkan. 

Produksi komersial hanya dapat dilakukan oleh perusahaan nan telah mempunyai NPPBKC dan memenuhi seluruh ketentuan registrasi mesin. (fit/waw)

Selengkapnya